Bagikan:
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KHUP ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.