Polisi Tangkap Pria Viral Live Video Mesum di Akun Instagram

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menaikkan dari penyelidikan ke sidik dan menetapkan Ch alias Ales sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel.

Polisi menjerat pelaku Ales dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (1) UU Pornografi No 44 Tahun 2008.

“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya Hp Merek Vivo milik pelaku berikut nomor simcard, Akun instagram pelaku saat menyebarkan video asusila, pakaian yang digunakan saat kejadian dari hasil koordinasi dengan Ahli ITE Komdigi terkait perbuatan pelaku terpenuhi unsur pidananya sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024,” tandasnya.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT