“Dan apabila dalam pelaksanaannya ada oknum baik itu masyarakat maupun pihak perusahaan yang menyalahgunakan BBM subsidi maka kita akan lakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
Apabila ada pelanggaran, Siswandi menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha bagi oknum masyarakat maupun perusahaan yang melanggar dan bila perlu pihaknya akan memberikan sanksi 6 tahun penjara denda sebanyak 60 Milyar Rupiah.
“Kami memintah kepada insan pers apabila mendapat informasi-informasi pelanggaran tersebut tolong untuk disampaikan kepada kami, dan kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Sekedar informasi, Pemerintah akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak BBM antara lain Pertalite dari harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Harga Pertamax dari semula Rp 12.500 menjadi Rp. 16.000 per liter. Sedangkan harga Solar subdisi dari harga Rp 5.500 menjadi Rp 8.500 per liter.(win)