SEKAYU, Topik Sumsel – Praktek pembuatan tahu berformalin yang berada di Dusun III Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibongkar oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (8/2/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Pidsus Ipda Joharmen, saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/2/2022) di Halaman Mapolres Muba mengatakan, tersangka MA(39) beserta barang bukti berupa formalin, sejumlah alat produksi dan tahu sebanyak 3.000 potong siap edar di Kecamatan Sekayu diamankan.
“Tersangka telah melakukan kegiatan membuat atau memproduksi dan memperjual belikan tahu yang menggunakan bahan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan,” katanya.
Dalam penangkapan ini, lanjut Alamsyah, pihaknya telah bekerjasama dengan BPPOM dan Dinkes Muba untuk mengetahui kandungan formalin di tahu. “Setelah diperiksa ternyata kandungan formalin di dalam tahu yang diproduksi oleh tersangka sangatlah tinggi dan berbahaya jika dikonsumsi secara terus menerus,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf B Junto Pasal 75 Ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar 10 milyar rupiah. “Kita mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti saat membeli bahan makanan,” terang dia.
Sementara, tersangka MA mengatakan, pabrik tahu yang dioperasikannya sejak 2018 lalu dengan jumlah produksi sebanyak 3.000 potong per hari dan di jual ke sejumlah Pasar Tradisional, terutama di Pasar Randik Sekayu.
“Ya pak, sejak 2018 lalu saya beroperasi, sehari bisa 3.000 potong. Tapi saat dijual sering ada yang tidak laku. Jadi tahunya menjadi asam dan harus dibuang,” ungkapnya.
Lanjut tersangka, atas dasar itulah dirinya berinisiatif menggunakan formalin untuk campuran tahu yang diproduksinya agar lebih tahan lama. “Saya memproduksinya sendiri pak, dan saya mulai mencampur tahu dengan formalin itu sejak akhir 2020 lalu. Kalau soal untung tidak banyak pak, karena ada Covid-19 penjualan sepi, jadi sehari keuntungan kotornya sekitar Rp350 ribu”, tandasnya.(win)