SEKAYU, Topik Sumsel – Praktek pembuatan tahu berformalin yang berada di Dusun III Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil dibongkar oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (8/2/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Pidsus Ipda Joharmen, saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/2/2022) di Halaman Mapolres Muba mengatakan, tersangka MA(39) beserta barang bukti berupa formalin, sejumlah alat produksi dan tahu sebanyak 3.000 potong siap edar di Kecamatan Sekayu diamankan.
“Tersangka telah melakukan kegiatan membuat atau memproduksi dan memperjual belikan tahu yang menggunakan bahan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan,” katanya.
Dalam penangkapan ini, lanjut Alamsyah, pihaknya telah bekerjasama dengan BPPOM dan Dinkes Muba untuk mengetahui kandungan formalin di tahu. “Setelah diperiksa ternyata kandungan formalin di dalam tahu yang diproduksi oleh tersangka sangatlah tinggi dan berbahaya jika dikonsumsi secara terus menerus,” lanjutnya.