Polres Pagar Alam Ungkap Enam Kasus Narkoba, Sabu dan Ganja Diamankan

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro bersama jajaran Satres Narkoba menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan enam kasus sepanjang 1–17 Agustus 2026. Polisi mengamankan 27,14 gram sabu dan 2,3 kilogram ganja serta delapan tersangka.
750 x 100 AD PLACEMENT

PAGARALAM, Topik Sumsel Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Dalam kurun waktu 1 hingga 17 Agustus 2026, polisi mengungkap enam laporan polisi dan mengamankan delapan tersangka.

Dari enam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 27,14 gram dan ganja dengan berat mencapai 2,3 kilogram.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., M.Si.

Dari rangkaian penyelidikan dan penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Para tersangka terdiri dari tujuh warga Pagar Alam dan satu warga DKI Jakarta. Mereka masing-masing berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A.

Salah satu tersangka berinisial D.A.N. diketahui merupakan residivis. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pagar Alam menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Kota Pagar Alam.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas Adam.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berperan memberikan informasi kepada kepolisian sehingga sejumlah kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” tambahnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 7.500 jiwa.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pagar Alam memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui penguatan penyelidikan, penindakan, dan kerja sama dengan masyarakat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT