Dalam pemeriksaan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, petugas menemukan sebuah botol permen merek Happydent di boks depan sebelah kiri sepeda motor. Di dalam botol tersebut terdapat lima paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Keluang,” ungkapnya.
Polsek Keluang Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hutahaean