930 x 180 AD PLACEMENT

Polsek Keluang Kembali Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar

M Saman (47) pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, telah diamankan oleh Polsek Keluang.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Unit Reskrim Polsek Keluang kembali berhasil mengamankan pemilik sumur minyak ilegal  yang terbakar pada 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.20 WIB lalu.

Diketahui, kebakaran tersebut terjadi di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolres Muba AKBP  AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024) malam membenarkan penangkapan tersangka yakni Saman (47) dengan berdasarkan laporan dengan nomor  LP/A/16/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Oktober 2024.

“Ya, tersangka berhasil kita amankan sesaat setelah anggota kita cek lokasi kebakaran sumur minyak ilegal, yakni sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Yohan.

Saat itu, Yohan menjelaskan, anggota Polsek Keluang yang hendak pulang setelah cek lokasi kebakaran guna melakukan olah TKP, personil melihat tersangka sedang dipinggir jalan di duga akan melarikan diri, selanjutnya personil Polsek Keluang mengamankan tersangka dan di bawa ke Polsek Keluang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari pemeriksaan, tersangka Saman mengakui bahwa minyak ilegal tersebut ialah miliknya dan sudah beraktifitas lebih kurang 3 hari,” beber Yohan.

Dari keterangan tersangka, sumur minyak ilegal yang terbakar itu telah menghasilkan minyak mentah lebih kurang sebanyak 3 drum per harinya.

“Untuk kronolgis terjadinya kebakaran itu sendiri, diduga disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis sehingga menimbulkan percikan api yang kemudian mengakibatkan kebakaran,” ujarnya.

Selain tersangka, pihak Polsek Keluang juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang telah terbakar, 1 pasang katrol yang telah terbakar, 1 buah tameng tidak terdapat tali yang terbakar, 1 buah canting yang telah terbakar, 1 unit mesin sedot, 1 set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter yang telah terbakar, serta 1 buah dirigen yang berisikan 5 liter di duga minyak mentah.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” tandas dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT