
SEKAYU, Topik Sumsel — Tim Macan Polsek Sekayu berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel, Rabu (24/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di rumahnya sendiri yakni Jalan Merdeka Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Muba.
Unit Rekrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan Y(49) beserta barang bukti berupa 1 Unit HP merk Vivo warna Hitam, 14 Lembar rumusan angka togel, 1 buah pena hitam merk EVERCOSS, 10 Lembar struk transfer antar bank, 1 buah kartu ATM bank BRI, 5 lembar print out bukti pemasangan togel online situs Yuk togel, 1 lembar print out bukti SMS pembelian angka togel dan Uang Tunai Senilai 475 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan togel.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu IPTU Suvenfri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang dianggap sudah meresahkan masyarakat sekitar.
“Berbekal dari informasi tersebut Tim Opsnal Polsek dipimpin kanit Reskrim Ipda Rusdi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Suvenfri, Kamis (25/8/2022).