Benar saja, lanjut Suvenfri, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang sedang berada dirumahnya yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian Toto Gelap (Togel) online melalui Handphone miliknya.
“Dari introgasi awal, pelaku telah mengakui perbuatannya dan menerima pasangan nomor togel melalui sms dan dipasangkan ke situs aplikasi Yuk togel dan pelaku telah menjalani kegiatan tersebut lebih kurang satu bulan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, Ke 2e, dan Ke 3e KUHPidana tentang perjudian.(win)