Dari hasil pemeriksaan, Erliza Sinatra mengaku kedatangannya bersama dua pria tersebut bertujuan menagih utang kepada korban. Namun, situasi berubah menjadi keributan hingga berujung aksi penganiayaan.
Sementara itu, Median mengakui dirinya merupakan pria yang terlihat membawa kayu dalam video yang sempat beredar. Meski demikian, ia mengaku hanya berusaha melindungi diri dan mencegah korban menyerang dirinya maupun tersangka.
“Terduga pelaku I telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Sungai Lilin. Penyidik juga masih mendalami peran pihak lain yang berada di lokasi kejadian,” ujar AKP S. Hutahaean.
Dalam perkara ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek loreng dan satu kaus berwarna biru muda yang diduga digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.