PAGARALAM, Topik Sumsel — Sebuah pondok di kawasan Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria berinisial YU (35).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,86 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan timbangan digital dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di pondok tersebut.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Y Prima, S.Tr.K., didampingi Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti, S.E., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Dohan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi pondok dan mengamankan YU. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam merek Kasider.
Di dalam tas tersebut terdapat satu plastik klip bening berukuran besar yang berisi 24 paket sabu dengan berat bruto 11,86 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone Infinix warna ungu.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka. Selain 24 paket sabu, kami juga mengamankan timbangan digital dan handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka,” ujar Dohan.
Dari pemeriksaan awal, YU juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina berdasarkan hasil tes urine.
Polisi kemudian menetapkan YU sebagai tersangka dan menduga yang bersangkutan berperan dalam peredaran narkotika.
“Untuk hasil pemeriksaan urine, tersangka positif metamfetamina. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Dohan.
Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-32/VIII/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel, tertanggal 17 Agustus 2026.
Atas dugaan perbuatannya, YU disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pagar Alam.