“Dari hasil persidangan, akan diagendakan berikutnya yakni tanggal 5 November 2024 yakitu agendanya mediasi. Kami berharap,pihak PT ITA Mogureben ini mempunyai itikad baik yang dalam artian harus mencari win win solution yang dimana untuk para penggugat ini memperoleh haknya,” beber dia.
Melaporkan Diduga Tindak Premanisme
Selain itu, pihaknya juga melaporkan oknum-oknum yang diduga preman-preman dari pihak PT ITA Mogureben ke Polres Muba dengan nomor laporan polisi STPL/358/X/2024/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 17 Oktober 2024.
“Kami juga melaporkan diduga preman-preman yang dari pihak PT ITA Mogureben, karena pada saat itu ketika para penggugat ini ingin melihat objek batas-batas tanahnya yang berada di tengah-tengah perkebunan kelapa sawit PT ITA Mogureben ini dihadang oleh preman-preman dengan membawa senjata tajam,” ujar Darwin.
Ia menjelaskan, hal itu terjadi di jalan PT ITA Mogureben Desa Pulai Gading, Bayung Lencir pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Yangmana telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang disertai ancaman yang dilakukan oleh sembilan orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mendatangi korban kemudian pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan kapak, kemudian pelaku mengancam akan membacok korban kalau tidak keluar dari kebun kelapa sawit PT ITA Mogureben.