MUBA, Topik Sumsel – Puluhan warga meminta hak ganti rugi lahan pertanian plasma seluas 298 hektar, yang terletak di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Melansir laman resmi https://sipp.pn-sekayu.go.id/ dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sky, perselisihan lahan antara warga dan pihak tergugat PT ITA Mogureben ini sudah terjadi sejak 19 tahun lamanya.
Sehingga, para warga atau penggugat tersebut meminta ganti rugi lahan dengan nilai yang lumayan fantastis yakni sebesar 347 Miliar Rupiah.
“Jadi, mereka (20 penggugat) sampai saat ini (23 Oktober 2024) melakukan upaya hukum yakni berupa penggugatan terhadap PT ITA Mogureben,” ungkap Kuasa Hukum para penggugat Darwin Steven Siagian, ST., SH., MH seusai mengikuti sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (23/10/2024).
Para penggugat berharap, lanjut Darwin, kerugian yang dialami penggugat setidak-tidaknya digantikan atau dibayarkan oleh PT ITA Mogureben. Karena menurutnya, sudah 19 tahun lamanya berjalan sampai hari ini tidak ada upaya atau etika yang baik dari pihak PT ITA Mogureben.
“Dari hasil persidangan, akan diagendakan berikutnya yakni tanggal 5 November 2024 yakitu agendanya mediasi. Kami berharap,pihak PT ITA Mogureben ini mempunyai itikad baik yang dalam artian harus mencari win win solution yang dimana untuk para penggugat ini memperoleh haknya,” beber dia.
Melaporkan Diduga Tindak Premanisme
Selain itu, pihaknya juga melaporkan oknum-oknum yang diduga preman-preman dari pihak PT ITA Mogureben ke Polres Muba dengan nomor laporan polisi STPL/358/X/2024/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 17 Oktober 2024.
“Kami juga melaporkan diduga preman-preman yang dari pihak PT ITA Mogureben, karena pada saat itu ketika para penggugat ini ingin melihat objek batas-batas tanahnya yang berada di tengah-tengah perkebunan kelapa sawit PT ITA Mogureben ini dihadang oleh preman-preman dengan membawa senjata tajam,” ujar Darwin.
Ia menjelaskan, hal itu terjadi di jalan PT ITA Mogureben Desa Pulai Gading, Bayung Lencir pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Yangmana telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang disertai ancaman yang dilakukan oleh sembilan orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mendatangi korban kemudian pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan kapak, kemudian pelaku mengancam akan membacok korban kalau tidak keluar dari kebun kelapa sawit PT ITA Mogureben.
“Maka dari itu, para penggugat ini masih mengalami trauma akibat dari perlakuan-perlakuan premanisme yang dilakukan pihak PT ITA Mogureben,” tandas dia.