PALEMBANG, Topik Sumsel — Terbukti bersalah atas kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit tahun 2010–2023 yang merugikan negara sebesar Rp61 miliar.
Kelima terdakwa divonis Ridwan Mukti, eks Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas divonis 2,4 tahun penjara, pengusaha asal Bangka Belitung dan juga eks Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) divonis 2,4 tahun penjara.
Sedangkan Saiful Ibna, eks Kepala BPMPTP Musi Rawas, dituntut 1,6 tahun penjara, Amrullah, eks Sekretaris BPMPTP Musi Rawas divonis 1,2 tahun penjara, dan Bahtiyar, eks Kepala Desa Mulio Harjo, divonis 2,4 tahun penjara.
Selain divonis penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/10/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pitriadi SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.