Sedangkan terdakwa Bachtiar dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp1,486 miliar.
Sebagai informasi, dalam dakwaan awal, potensi kerugian negara sempat dihitung hingga Rp121 miliar. Namun berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024, nilai kerugian negara dipastikan sebesar Rp61,35 miliar.