“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan, Effendy Suryono 2 tahun 4 bulan, Saiful Ibna 1 tahun 6 bulan, dan Amrullah 1 tahun 2 bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, terhadap terdakwa Bachtiar, majelis hakim menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 11 terkait gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim.
Bachtiar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan putusan, baik kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.