Menurutnya, penentuan kategori zona merah maupun kuning berkaitan dengan tingkat peredaran, jumlah pengungkapan kasus serta penyalahgunaan narkotika di masing-masing wilayah.
“Kategori zona merah dan kuning tergantung dari peredaran narkoba di suatu daerah. Tergantung peredaran, ungkap kasus dan penyalahgunaannya. Kita (Sumsel) darurat, nomor dua setelah Sumut,” tegasnya.
Polda Sumsel pun terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui pengungkapan kasus serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di berbagai wilayah Sumatera Selatan.