PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram yang diduga akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.
Seorang kurir berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel di Terminal Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kemampuan intelijen digital dan operasi lapangan yang dilakukan secara terintegrasi.
“Sebelumnya, tim IT Ditresnarkoba melakukan pemetaan digital terhadap target berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat,” ujar Yulian, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kurir yang membawa narkotika menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) Epa Star.
Saat bus yang ditumpangi tersangka melintas di depan Terminal Betung, petugas langsung melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang.
“Hasil pemeriksaan mengarah kepada tersangka. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang hitam yang dibawanya, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 614,5 gram,” jelas Yulian.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, menjelaskan bahwa proses pemetaan target telah dilakukan sejak awal berdasarkan informasi yang diterima tim IT.
“Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” katanya.
Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.