PALEMBANG, Topik Sumsel — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT SAL dan PT BSS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang mengetahui proses kerja sama plasma perkebunan dan pembangunan kebun yang menjadi bagian dari pembiayaan kredit perusahaan.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi.
Sementara empat terdakwa lainnya adalah Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi, Amlarodi selaku Kepala Desa Tanjung Laut, mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 desanya pernah menjalin kerja sama dengan PT SAL dalam program plasma perkebunan.
“Desa kami saat itu mengikuti kerja sama dengan PT SAL terkait kegiatan plasma,” ujar Amlarodi di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, sekitar 500 kepala keluarga terdata dalam program tersebut dengan pembagian lahan tertentu untuk pengembangan kebun plasma.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi dari Desa Karang Dapo, yakni Rahman yang pernah menjabat sebagai Kepala Urusan desa serta Usmadi Ali selaku Kepala Desa Karang Dapo periode 2004–2013.
Mereka menyebutkan, pembagian hasil plasma saat itu direncanakan menggunakan skema 40:60 antara perusahaan dan masyarakat.
Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengajuan fasilitas kredit maupun penggunaan dana oleh perusahaan.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa turut menanyakan apakah masyarakat atau peserta plasma pernah menandatangani dokumen pengajuan kredit atau menyerahkan agunan kepada pihak bank.
“Tidak pernah,” jawab para saksi secara tegas.
Keterangan tersebut dinilai menguatkan dugaan bahwa masyarakat plasma tidak terlibat langsung dalam proses administrasi kredit yang diberikan kepada perusahaan.
Selain itu, para saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya konversi kredit kepada petani plasma. Sebab, pembiayaan disebut lebih difokuskan pada pembangunan kebun dan infrastruktur perusahaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman terhadap dokumen pembiayaan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.