MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial H (26) terhadap korban R (14).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka berhasil diamankan polisi pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir.
Kasatreskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean, S.M. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban yang kehilangan keberadaan anaknya sejak awal Desember 2025.
“Korban diketahui pergi bersama tersangka sejak awal Desember 2025 tanpa izin orang tua. Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diamankan warga pada 9 Desember 2025, dan tersangka kemudian berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir,” ujar AKP S. Hutahaean, Minggu (25/1/2026).