930 x 180 AD PLACEMENT

Satreskrim Polres Muba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bayung Lencir

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya memiliki hubungan pacaran dengan korban. Selama korban dibawa kabur selama kurang lebih tiga hari, tersangka diduga melakukan persetubuhan lebih dari satu kali.

“Dalam proses penyidikan, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Muba dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP S. Hutahaean juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif melindungi anak-anak dari tindak kekerasan maupun kejahatan seksual.

“Kami mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT