OKU TIMUR, Topik Sumsel — Tim Opsnal Shadow Walet (SW) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Sudono, S.H., berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Masjid Nurul Iman, Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui bernama Afrizal (30), warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Penangkapan ini berawal dari laporan Ahmad Suparjo, warga Desa Banban Rejo, Kecamatan Madang Suku II, yang mewakili korban bernama Ari Setiawan (24), warga desa yang sama. Laporan tersebut juga didukung keterangan saksi bernama Sungatmin (49), yang turut menyaksikan kejadian. Laporan kepolisian tercatat dalam LP-B/55/IV/2025/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 21 April 2025.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., dan Kanit Pidum Ipda Sudono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025.