PALEMBANG, Topik Sumsel — Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan berbagai barang ilegal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dengan total nilai mencapai Rp45,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil 795 kali penindakan dari berbagai sektor pengawasan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” ujar Agus di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai, khususnya 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Menurut Agus, pemusnahan jutaan batang rokok dan ratusan liter MMEA ilegal tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Selain menyelamatkan penerimaan negara, langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Selain di bidang cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap pelanggaran kepabeanan, khususnya barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.
“Di wilayah Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang berbahaya seperti air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018,” ungkap Agus.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
“Barang-barang tersebut berisiko membawa penyakit dan jamur, tidak memenuhi standar kebersihan, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional jika beredar di masyarakat,” terangnya.
Agus menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, khususnya dalam menjalankan peran border control.
“Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri,” tegasnya.
Capaian tersebut, lanjut Agus, merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ke depan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen terus memperkuat kolaborasi lintas sektor serta melakukan transformasi berkelanjutan demi mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.
“Dengan semangat integritas dan sinergi, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” tutup Agus.