Majelis hakim juga menyoroti dana operasional yang disebut berjalan selama beberapa bulan dengan nominal mencapai sekitar Rp300 juta. Nilai tersebut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, majelis hakim turut mendalami dugaan pemotongan maupun pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga tidak sesuai prosedur dan menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Dalam persidangan, seorang tenaga honorer Dishub Muba mengaku rekening pribadinya pernah digunakan sebagai perantara transaksi yang berkaitan dengan kegiatan dinas.
Ia menyebut sejumlah dana sempat masuk ke rekeningnya sebelum kembali ditransfer ke rekening lain atas arahan tertentu.
“Beberapa transaksi memang pernah masuk lalu diteruskan sesuai arahan,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi tersebut juga mengaku pernah menerima dana sekitar Rp3 juta, namun tidak mengetahui secara rinci tujuan keseluruhan aliran dana tersebut.
Keterangan lain dari saksi ASN menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa rekening bank, termasuk rekening Bank BCA dan Bank Mandiri, yang diduga digunakan dalam proses perputaran dana kegiatan.