Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan di persidangan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta. Sementara dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dana yang diduga dikelola tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp386 juta selama periode Juli hingga Agustus 2023.
Jaksa menduga dana kegiatan dialirkan melalui transfer berulang dari rekening kas dinas ke sejumlah rekening pihak lain sebelum akhirnya mengarah ke rekening pribadi terdakwa. Dugaan tersebut juga disertai penyusunan laporan pertanggungjawaban yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan para saksi serta mengurai pola penggunaan anggaran yang menjadi pokok perkara.