Dokumen itu diduga digunakan sebagai alas hak untuk proses pemeriksaan administrasi pengadaan lahan dan pembayaran ganti rugi sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 dan PP Nomor 39 Tahun 2023.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menghambat pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi,” ujar JPU di persidangan, Senin (11/8/2025).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan antara lain tindakan mereka dinilai merugikan kepentingan publik, sementara yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Agusto mengungkapkan kasus ini menjadi pengingat bahwa pemalsuan dokumen administrasi dalam proyek strategis nasional memiliki implikasi serius meski belum menimbulkan kerugian negara secara langsung.