“Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi adalah delik formil. Artinya, perbuatan sudah dianggap selesai ketika pemalsuan dilakukan, tanpa harus menunggu adanya kerugian negara,” ujar Abdul Harris Agusto.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.