Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino-Jambi Digelar, Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 2 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

“Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi adalah delik formil. Artinya, perbuatan sudah dianggap selesai ketika pemalsuan dilakukan, tanpa harus menunggu adanya kerugian negara,” ujar Abdul Harris Agusto.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT