SEKAYU, Topik Sumsel – Tersangka bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh pihak Polres Musi Banyuasin (Muba), Jum’at (25/2/2022) lalu sekira pukul 15.05 WIB, di dalam pondok kebun sawit milik tersangka di Dusun IV Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat Kabupaaten Muba.
Selain mengamankan tersangka asli asal Kecamatan Babat Supat yang berinisial F(41) ini, pihak Polres Muba juga berhasil mengamankan bukti berupa sabu-sabu dengan total berat bruto 1700 gram yang di pecah dalam 85 paket, 2 buah kantong plastik bening, 4 buah plastik bewarna hijau bermerk Guanyinwang, dan 1 buah ransel yang digukan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi dalam keterangan press releasenya, Selasa (1/3/2022) mengatakan, penangkapan tersebut terjadi setalah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa terjadi pengedaran sabu-sabu di daerah tersebut.
“Saat anggota melakukan penggrebekan, tersangka bersifat kooperatif atau tidak melakukan perlawan, sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan”, ujarnya.
Alamsyah juga mengakui, tersangka memang sudah sejak lama berstatus Target Operasi (TO) oleh Polres Muba. Dan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus terhadap jaringan tersangka.
“Untuk pengedaran, tersangka memiliki jaringan yang masih kami pelajari untuk pengembangan kasus ini. Untuk saat ini pengedaran tersangka terjadi yang kami ketahui mulai dari Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, hingga Bayung Lencir”, ungkapnya.
Kapolres Muba ini juga mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba, karena ketika orang sudah bergantungan terhadap narkoba maka orang tersebut apapun akan dilakukan.
“Mari, jika ada masyarakat mengatahui kegiatan yang berbau narkotika, langsung laporkan ke pihak Polres Muba maka kita akan langsung tindak lanjuti, jangan sekali-sekali mendekat apalagi untuk menggunakannya”, pungkas Alamsyah.
Sementara, tersangka F(41) mengakui, dirinya menjual sabu-sabu sejak tahun 2018 lalu dengan skala kecil, namun melihat keuntungannya cukup menjanjikan tersangkapun langsung berasih dengan menjual skala besar.
“Saya menjual sabu sejak 2018, namun untuk menjual dengan skala besarnya sejak 6 bulan lalu dengan modal menjual kebun karet”, akunya.
Tersangka juga mengungkapkan, dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan dipesan melalui pesan singkat Whatsapp dan mentransfer uangnya setlah mendapatkan barangnya.
“Kalau yang mengantar (kurir), orangnya selalu berganti-ganti terus pak, saya tidak kenal dengan orangnya, dan saya melakukan peradaran sabu tersebut dari Kecamatan Bayung Lencir hingga Palembang”, ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(win)