Skandal Kredit Fiktif Rp90 Miliar Terbongkar, Oknum Karyawan BRI hingga Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit fiktif (post financing) yang merugikan negara sekitar Rp90 miliar.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit fiktif (post financing) yang melibatkan oknum pegawai Bank BRI bersama sejumlah pihak dari perusahaan swasta. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp90 miliar.

Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan, sementara 12 tersangka lainnya masih menjalani proses hukum berupa pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pendalaman perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi keuangan negara dari praktik kejahatan ekonomi.

“Kasus ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas kredit post financing yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023 melalui pemberian kredit kepada 10 debitur,” ujar Listyono saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan mengajukan dokumen proyek yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Tidak hanya itu, penyidik menemukan adanya dokumen pendukung yang diduga direkayasa, mulai dari kontrak pekerjaan, surat pesanan (purchase order), dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), hingga dokumen administrasi lainnya yang digunakan sebagai syarat pencairan kredit.

“Setelah dana kredit berhasil dicairkan, uang tersebut kemudian ditarik secara tunai maupun ditransfer ke rekening pihak-pihak tertentu hingga akhirnya seluruh fasilitas kredit mengalami kemacetan,” jelasnya.

Penyidikan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Juni 2024. Sejak itu, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri atas pegawai perbankan, pihak perusahaan, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

“Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga membuat dokumen proyek fiktif,” ungkapnya.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Listyono menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prinsip akuntabilitas.

“Kami telah menetapkan 15 tersangka, tiga di antaranya sudah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sistem perbankan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Proses penyidikan akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun 15 tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ES, RH, AEP, MAA, MAP, YAW, EY, MZD, JJ, LEK, HR, AMK, HFD, ARB, dan FH, dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, koordinator lapangan hingga pembuat dokumen proyek yang diduga fiktif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT