PALEMBANG, Topik Sumsel — Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan oknum anggota Satlantas Polres Muba ke Propam Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena tidak menahan sopir truk yang menabrak korban.
Didampingi kuasa hukum Prof. Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH dan tim, Ega Dwi Lestari anak dari almarhumah Lilawati secara resmi melaporkan Kanit Satlantas Polres Muba, Aipda Suyanto, ke bagian Yanduan Propam Polda Sumsel, Kamis (23/4/2026).
Laporan ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada 1 April 2026 di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Simpang 4 Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam peristiwa tersebut, korban Lilawati meninggal dunia setelah ditabrak mobil box Isuzu milik perusahaan es krim yang dikemudikan oleh Dimas.
Kuasa hukum korban, Nurmalah, menyatakan bahwa setelah kejadian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap sopir truk meskipun korban meninggal dunia.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun beberapa waktu kemudian dinyatakan meninggal dunia. Setelah pemakaman, kami mendatangi Polres Muba dan mendapati bahwa sopir tidak ditahan,” ujar Nurmalah.
Menurutnya, pihak keluarga telah meminta agar pelaku segera ditahan dan diproses hukum, terlebih tidak ada upaya damai antara kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Nurmalah juga menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya diterima oleh pihak korban.
“Ketika kami menanyakan perkembangan kasus, hanya dijawab sudah tahap satu. Bahkan saat ditanyakan soal penahanan, tidak ada jawaban jelas. Setelah kami telusuri, ternyata pelaku memang tidak ditahan dengan alasan ada yang menjamin,” ungkapnya.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah melanggar prosedur dalam KUHAP maupun peraturan kepolisian.
“Kami meminta Propam segera menindaklanjuti laporan ini. Kami juga sudah menyurati Kapolda Sumsel agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ega Dwi Lestari berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengaku kecewa karena sejak awal tidak melihat adanya itikad baik dari pelaku.
“Sejak ibu saya dibawa ke rumah sakit, pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah, bahkan tidak ada permintaan maaf,” ujarnya.
Ega juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat menolak menandatangani jaminan rumah sakit, sehingga menghambat proses rujukan korban yang mengalami pendarahan di otak.
“Karena tidak ada jaminan, ibu saya tidak bisa segera dirujuk. Dari situ saya melihat tidak ada niat baik dari pelaku,” katanya.
Selain meminta keadilan atas kematian ibunya, Ega juga mendesak Propam Polda Sumsel untuk memproses oknum penyidik yang dinilai lalai.
“Saya tidak ingin berdamai. Saya ingin pelaku ditahan dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.