930 x 180 AD PLACEMENT

Spesialis Curanmor Lintas Palembang-Banyuasin Dibekuk, Dua Rekan Masih Diburu

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang difokuskan untuk menekan angka kejahatan jalanan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial SGP (22) diringkus di wilayah Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan sejumlah laporan polisi. Sementara itu, dua rekan tersangka berinisial KV dan L telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang. Saat itu, korban berinisial S (45) memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dalam kondisi terkunci stang ketika berbelanja di warung sembako.

Namun, saat kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang meskipun kunci kontak masih berada di tangannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.800.000 dan melaporkan kasus itu ke Polsek Plaju.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat lima laporan polisi terkait aksi curanmor yang melibatkan tersangka SGP di wilayah Palembang dan Banyuasin.

“Anggota Jatanras melakukan analisis rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri pola pergerakan pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Nandang, Senin (2/3/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil dipulihkan, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Diketahui, pelaku menggunakan anak kunci palsu untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polda Sumsel bertindak cepat dan profesional dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor yang merugikan warga. Operasi Pekat Musi kami jalankan secara konsisten untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Nandang.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan terus memburu dua tersangka lain yang masih berstatus DPO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT