
BAYUNG LENCIR, Topik Sumsel – Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir berhasil amankan SA (53) yang merupakan tersangka bandar narkotika jenis shabu beserta barang bukti 26 paket shabu, Minggu (30/1/2022) lalu.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal tentunya dari adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Tim kita bahwa adanya bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu. Lalu kita lakukan penyelidikan” Kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby SH. Selasa,(01/2/2022).
Dalam kasus ini polisi menyita dari seorang bandar dengan berat Bruto 58,80 gram. Ssabu tersebut telah dibagi menjadi 26 paket.
“Bukan hanya itu saja, satu buah timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, tiga buah sekop plastik yang terbuat dari pipet, satu bal plastik bening, dan satu unit Hp Nokia Warna Hitam, Juga kita sita”, ucapnya.
Deby menambabkan, hasil penyelidikan polisi diketahui identitas pemilik shabu berasal dari Dusun I Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba ini tepatnya di Pondok Kebun Sawit. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ini sedang menimbang shabu.