PALEMBANG, Topik Sumsel — Terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar, dua terdakwa Samsirin selaku Kades divonis 4,9 tahun penjara, sedangkan terdakwa Rasti Oktaviani selaku Kaur Keuangan Desa Petanang Muara Enim divonis 1,3 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (31/8/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4,9 tahun serta denda Rp 100 Subsider 3 bulan , Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim saat bacakan putusannya.