Selain divonis pidana penjara terdakwa Samsirin juga diwajibkan membayar Uang Penganti (UP), sebesar Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan vonis antara lain terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Sebelumnya JPU Kejari Muara Enim, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani selaku Kaur Keuangan Desa Petanang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, adapun modus yang dilakukan oleh para terdakwa dalam dugaan korupsi yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.