Lebih lanjut Siswandi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18, lebih lebih Subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirumah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandas dia.
Sementara, tersangka mantan kades tersebut menyangkal dirinya melakukan tindak pidana korupsi ADD. Menurut dia, dana tersebut dicairkan oleh perangkat desa atas tanda tangannya.
“Namun, saya siap menanggung konsekuensi apapun sebagai Kepala Desa, saya kooperatif dan bertanggungjawab,” tandas dia.(win)