SEKAYU, Topik Sumsel — Manatan Kepala Desa (Kades) Tambang Baru, Kecamatan Bayung Laencir, Muba yakni S(44) harus menjalani persidangan lantaran terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014.
Padahal, saat ini Sukri sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu selama 9 tahun lantaran terlibat kasus pembunuhan.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD ini, sudah dinyatakan P-21 oleh penyidik ke Kejaksaan, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menggelar Preaa Release di Aula Mapolres Muba, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Siswandi, dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka Sukri berawal dari pencarian ADD Desa Tampang Baru tahun anggaran 2014 sebesar Rp1.129.047.400.
Dana tersebut dicairkan untuk kegiatan operasional belanja fisik konstruksi. Namun, dalam penerapannya tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan program ADD tahun anggaran 2014.
“Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.233.666.308,08,” kata dia.