Tersandung Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, Petani di Muba Resmi Jadi Tersangka

Petugas Satreskrim Polres Musi Banyuasin menunjukkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta perlengkapan amunisi yang disita dari tersangka Johan, warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, dalam Operasi Senpi Musi 2026.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Senpi Musi 2026.

Seorang petani berinisial J (53), warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan bersama sepucuk senjata api rakitan laras panjang dan sejumlah perlengkapan amunisi.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun I RT 001 Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu.

“Tersangka berhasil diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Hutahaean.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman tersangka, polisi menemukan senpi rakitan beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan sebagai amunisi.

Selain senjata api rakitan laras panjang, petugas turut menyita barang bukti berupa 22 butir potongan timah kecil, satu gumpar sabut kelapa, satu botol bubuk mesiu, satu kaleng rokok, sembilan buah klip, satu potongan bambu kecil, satu wadah bertutup warna pink, serta satu bungkus senawa.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, ia berdalih senjata tersebut digunakan untuk menjaga kebun dari gangguan hama.

Meski demikian, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin karena dapat berimplikasi hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT