930 x 180 AD PLACEMENT

Tersangka Penyebab Kebakaran di Eks Penyulingan Minyak Tradisional Terancam 6 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Seorang warga Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Ari (26) ditangkap polisi lantaran diduga telah menyebabkan kebakaran hebat di Eks Penyulingan Minyak Tradisional pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, tersangka telah ditangkap di lokasi kejadian pada saat tersangka sedang ikut memadamkan api yang sedang membakar lokasi Eks penyulingan minyak tradisional tersebut.

“Setelah ditangkap, tersangka dibawah oleh jajaran Polsek Bayung Lencir guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dwi, Kamis (2/2/2023).

Dari hasil interogasi, lanjut Dwi, tersangka bersama rekannya yang melarikan diri saat itu sedang menyedot minyak mentah dengan menggunakan mesin sedot. Namun, mesin sedot tersebut tiba-tiba rusak dan menimbulkan percikan api sehingga terjadilah kebakaran di lokasi tersebut.

“Dari percikan api itulah yang kemudian api menyambar drum-drum dan tedmon yang berada di lokasi tersebut bahkan hingga kekolam penampungan limbah,” lanjut Dwi.

Disinggung mengenai rekan tersangka, Dwi mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengejar tersangka yang satunya yakni rekan dari tersangka Ari (26) dimana saat kejadian telah melarikan diri.

“Tersangka kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 188 KUHP JO Pasal 55 Ke 1 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara,” tegasnya.(win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT