Tersangka Penyebab Kebakaran di Eks Penyulingan Minyak Tradisional Terancam 6 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Seorang warga Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Ari (26) ditangkap polisi lantaran diduga telah menyebabkan kebakaran hebat di Eks Penyulingan Minyak Tradisional pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, tersangka telah ditangkap di lokasi kejadian pada saat tersangka sedang ikut memadamkan api yang sedang membakar lokasi Eks penyulingan minyak tradisional tersebut.

“Setelah ditangkap, tersangka dibawah oleh jajaran Polsek Bayung Lencir guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dwi, Kamis (2/2/2023).

Dari hasil interogasi, lanjut Dwi, tersangka bersama rekannya yang melarikan diri saat itu sedang menyedot minyak mentah dengan menggunakan mesin sedot. Namun, mesin sedot tersebut tiba-tiba rusak dan menimbulkan percikan api sehingga terjadilah kebakaran di lokasi tersebut.

“Dari percikan api itulah yang kemudian api menyambar drum-drum dan tedmon yang berada di lokasi tersebut bahkan hingga kekolam penampungan limbah,” lanjut Dwi.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !