930 x 180 AD PLACEMENT

Tertipu Arisan Online Rp 59 Juta Melayang, Celi Herlina Lapor Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Palembang, TS – Penipuan dengan modus arisan online yang merugikan korbanya hingga puluhan juta kembali terjadi di Palembang. Kali ini dialami Ceni Herlina uangnya sebesar Rp 59 juta yang telah disetorkannya ke Haryanti bandar arisan online yang diikutinya belum dikembalikan hingga saat ini.

Merasa ditipu Ceni Herlina diwakili kuasa hukumnya Soeheindra Tamzil SH, melaporkan Haryanti ke Polda Sumsel dalam perkara pasal 378 dan atau pasal 372 KUPH Jumat (30/7/2021).

Ditemui usai membuat laporan Soeheindra Tamzil SH didampingi M Fadli SH, Jimmy Saputra SH dan Martadinata SH mengatakan kliennya Ceni Herlina mengikuti arisan online yang bandarnya Haryanti beralamat di Sekip Madang Palembang. Kliennya mengikuti arisan online sejak Agustus 2020 lalu.

“Antara klien kami dengan terlapor saling kenal. Pertama kali klien kami ikut arisan online pada Agustus 2020 lalu dengan sistem pembayaran melalui transfer lewat rekening dalam satu bulan bisa tiga kali membayar dengan total yang telah disetor klien kami Rp 59 juta,”katanya kepada wartawan Jumat (30/7/2021).

Dikatakan Soeheindra sejak uang Rp 59, 7 juta milik kliennya yang disetorkan ke rekening terlapor. Namun hingga saat ini kliennya belum mendapatkan kembali uangnya apalagi keuntungan dari arisan online yang diikuti kliennya.

“Dalam arisan online ini bukan hanya klien kami saja yang menjadi korban. Namun ada korban lain juga yang sudah membuat laporan dengan terlapor yang sama,”tambahnya.

Sebelum menempuh jalur, melalui kuasa hukumnya Celi Herlina telah melayangkan somasi dua kali kepada terlapor namun tidak diindahkan sama sekali oleh terlapor.

“Dengan laporan ini, klien kami berharap polisi segera menindak lanjuti laporannya, sehingga hak hak kliennya bisa kembali dari terlapor,”harapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor dalam kasus penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372 KUPH. Laporan pelapor sudah diterima dengan nomor register. Nomor : STTLP / 695 / VII / 2021 / SPKT Polda Sumsel.

“Laporan pelapor akan dilimpahkan ke Ditreskrimum selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,”singkatnya.(net)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT