Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bayung Lencir untuk dilakukan visum et repertum. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan, S.H bersama personel melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku.
“Unit Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang diback up Buser Srigala Polres Muba bergerak cepat melakukan penangkapan,” jelasnya.
Pelaku OW ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di kawasan Perumahan Becak, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (15/1/2026) sore. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu, lalu mengambil sejumlah barang milik korban.
“Pelaku mengakui telah merampas sepeda motor RX King, handphone Realme Note 50, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai milik korban,” ungkap Hutahaean.