Saat ini, polisi telah menyita barang bukti terkait kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan dan perampokan. Penyidik juga akan melakukan eksumasi jenazah serta rekonstruksi kejadian guna melengkapi berkas perkara.
“Kami akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.