Terungkap, Jasad Pria dalam Tandon Air di Bayung Lencir Korban Perampokan dan Pembunuhan

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Misteri penemuan jasad seorang pria di dalam tandon air di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama AA (37), warga Dusun II Desa Teluk Kijing, yang tewas akibat tindak pidana perampokan disertai pembunuhan.

Pelaku berinisial OW (46), warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan benda tumpul sebelum merampas sejumlah harta milik korban.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean, S.M menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Bayung Lencir.

Peristiwa penemuan jasad terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Dusun Patin, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir. Saat itu, seorang saksi mencium bau tidak sedap dan melihat banyak lalat di sekitar tandon air (tedmon) berkapasitas 1.200 liter.

“Karena curiga, saksi naik untuk memeriksa dan mendapati jasad korban berada di dalam tandon air. Korban diduga telah meninggal dunia beberapa hari sebelumnya,” ujar Hutahaean.

Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bayung Lencir untuk dilakukan visum et repertum. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan, S.H bersama personel melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku.

“Unit Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang diback up Buser Srigala Polres Muba bergerak cepat melakukan penangkapan,” jelasnya.

Pelaku OW ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di kawasan Perumahan Becak, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (15/1/2026) sore. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu, lalu mengambil sejumlah barang milik korban.

“Pelaku mengakui telah merampas sepeda motor RX King, handphone Realme Note 50, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai milik korban,” ungkap Hutahaean.

Saat ini, polisi telah menyita barang bukti terkait kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan dan perampokan. Penyidik juga akan melakukan eksumasi jenazah serta rekonstruksi kejadian guna melengkapi berkas perkara.

“Kami akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT