MUBA, Topik Sumsel — Dalam rangka menjelang peringatan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dalam hal ini Idul Fitri 1445 H, Tim Pengawas Kemtrologian Muba melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sejumlah SPBU yang berada di jalur mudik guna mengecek Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024. Yang mana, salah satunya untuk melakukan pengawasan alat ukur, alat takar, alat timbang serta alat perlengkapan dan satuan ukuran pada jalur mudik.
“Kami sudah melaksanakan kegiatan tersebut sejak 26 Maret 2024 lalu, dan terdapat 8 SPBU dimana pada jalur lintas timur Muba terdapat 5 SPBU dan 2 SPBU di jalur lintas tengah Muba, serta 1 SPBU di Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu,” ungkap Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Pedangan dan Perindustrian Muba H Khoirudin SSos MSi, Senin (1/4/2024).
Untuk toleransi kesalahan penunjukan itu maksimal 0,5 persen dan toleransi ketidaktetapan itu berada di 0,1 persen.
“Sudah kami cek, Alhamdulillah semuanya sesuai dengan ketentuan dan tidak ada kesalahan. Bahkan semua segel tera tidak ada yang rusak,” kata Khoirudin.
Apabila ada kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan ditindak sesuai dengan pasa 25, 26, 27 dan 28 dipenjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah.
“Ya kita akan tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku apabila terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian pada SPBU tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Pj Bupati Muba H Apriyadi mengimbau kepada pemilik SPBU yang berada di Muba, terkait adanya tera atau pengawasan tersebut tolong dilayani dengan baik dan kemudian memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumen sesuai dengan standar-standar yang berlaku.
“Artinya jangan sampai ada yang minyaknya dioplos, dikurangi dan lain sebagainya. Apalagi sekarang ini menjelang Idul Fitri ini, masyarakat antusias untuk melakukan perjalanan sehingga mereka tidak terganggu dengan kondisi SPBU yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tandas dia.