Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian menerapkan metode Under Cover Buy dengan menyamar sebagai calon pembeli narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar berhasil berkomunikasi langsung dengan tersangka dan menyepakati lokasi transaksi. Saat tersangka menyerahkan barang yang diduga narkotika kepada petugas, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 25 butir pil ekstasi berwarna hijau yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.
“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” tambah Yulian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.