Transaksi Sabu Digagalkan di Halaman Masjid, Dua Pengedar di Ogan Ilir Ditangkap dengan Modus Undercover Buy

Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat hendak bertransaksi di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Tanjung Raja, Ogan Ilir.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP C.S. Panjaitan, menambahkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. AC bertugas memeriksa uang hasil transaksi, sedangkan A berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang.

“Mereka sengaja membagi peran untuk meminimalkan risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,” kata Panjaitan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT