Transaksi Sabu Digagalkan di Halaman Masjid, Dua Pengedar di Ogan Ilir Ditangkap dengan Modus Undercover Buy

Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat hendak bertransaksi di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Tanjung Raja, Ogan Ilir.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap setelah upaya transaksi narkoba yang mereka lakukan berhasil digagalkan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri saat menyadari akan ditangkap. Namun, berkat kesigapan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel, upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya langsung diamankan.

Penangkapan dilakukan di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (26/5/2026) malam. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,83 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka berinisial AC.

“Informasi yang masuk langsung kami dalami dan dipastikan valid. Selanjutnya, anggota melakukan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi dengan tersangka,” ujar Yulian, Kamis (28/5/2026).

Menurut Yulian, tersangka AC mengatur pertemuan dengan petugas yang menyamar dan menyepakati lokasi transaksi di halaman Masjid Agung Nurussa’adah.

“Tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi telah siap. Sekitar satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran. Setelah memastikan uang tersebut aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket sabu,” jelasnya.

Saat bungkusan berisi sabu berpindah tangan, tim yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP C.S. Panjaitan, menambahkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. AC bertugas memeriksa uang hasil transaksi, sedangkan A berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang.

“Mereka sengaja membagi peran untuk meminimalkan risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,” kata Panjaitan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT