PALEMBANG, Topik Sumsel — Perjalanan seorang kurir narkotika jenis sabu bernama Budiman Alamsyah (55) akhirnya terhenti setelah ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan.
Warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, tersebut ditangkap saat berada di depan loket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, pada 3 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.040 gram atau sekitar 1 kilogram yang disimpan di dalam kemasan teh China.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penangkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan Budiman yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di sekitar loket bus AKAP.
“Tim IT kami langsung menelusuri keberadaan dan ciri-ciri tersangka. Setelah diketahui keberadaannya, Tim IT menginformasikannya ke Unit 2 Subdit 2,” kata Yulian, Jumat (14/8/2026).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi. Polisi kemudian melihat tersangka berada di depan loket bus dengan membawa sebuah tas ransel.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan plastik teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.040 gram. Budiman kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel masih akan mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterangan tersangka,” ujar Yulian.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel CS Panjaitan menambahkan, Budiman sebelumnya telah masuk dalam target operasi (TO) polisi.
Menurutnya, petugas telah dua kali melakukan pengintaian terhadap tersangka. Namun, Budiman berhasil lolos sebelum akhirnya ditangkap dalam upaya ketiga.
“Kami sudah dua kali mengintai tersangka, namun berhasil lolos dan baru berhasil kami tangkap dalam pengintaian yang ketiga kali,” kata Christopher.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Budiman mengaku berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Palembang menuju Kota Semarang, Jawa Tengah, menggunakan bus AKAP.
Setibanya di Semarang, sabu tersebut disebut akan diambil oleh orang lain yang telah menunggu di lokasi tujuan.
“Pengiriman sabu dari Palembang ke Semarang sudah dua kali lolos. Kami masih mendalami asal barang. Dalam satu kali antar, tersangka diupah Rp5 juta,” ungkapnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram yang diamankan dari Budiman telah dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (13/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.