Vanny menambahkan, proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya hambatan di lapangan.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan yang sama, tim Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah saksi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti empat unit telepon seluler, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson, berikut dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Pengusutan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara.